SUMBAWA, Beritalima.net – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan lima bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah selesai dibangun masih belum layak beroperasi. Hal ini lantaran sejumlah sarana penunjang operasional belum tersedia dan masih harus dilengkapi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, mengatakan hasil verifikasi dan validasi (verval) di lapangan telah dilaporkan kepada PT Agrinas agar kekurangan fasilitas tersebut segera dipenuhi.
“Masih ada yang belum lengkap dan harus dilengkapi. Kami sudah melaporkan hasil temuan tersebut ke PT Agrinas dengan harapan bisa dilengkapi, sehingga lima KDKMP segera beroperasi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (25/9).
Ia menjelaskan, lima bangunan KDKMP tersebut telah rampung dibangun dan menjalani proses verval. Lokasinya berada di Desa Dalam, Kecamatan Alas; Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat; Desa Pukat, Kecamatan Utan; serta Desa Tarusa, Kecamatan Buer.
Menurut Budi, sejumlah fasilitas yang menjadi catatan dalam verval di antaranya sarana pendukung kegiatan usaha dan pengangkutan barang. Fasilitas etalase barang telah dilengkapi, begitu pula kebutuhan kendaraan operasional berupa truk dan kendaraan roda tiga.
Namun, masih terdapat sejumlah item lain yang belum tersedia dan telah disampaikan kepada PT Agrinas untuk segera ditindaklanjuti.
“Kalau dari segi kelayakan bangunan sudah tidak ada persoalan lagi. Hanya item penunjang operasional saja yang harus dilengkapi dan itu semua sudah kita laporkan,” terangnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pengelolaan KDKMP harus berlandaskan prinsip dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Pemerintah daerah tidak akan mengambil alih pengelolaan koperasi, tetapi memberikan stimulus, dukungan, serta pendampingan agar koperasi mampu berkembang secara mandiri dan profesional.
Keberadaan KDKMP juga diharapkan menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki tata niaga kebutuhan pokok masyarakat, sekaligus menekan praktik perdagangan yang merugikan warga.
Budi mencontohkan, beberapa waktu lalu Pemkab Sumbawa telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait penindakan terhadap oknum pengecer tidak berizin yang diduga menimbun gas elpiji 3 kilogram di Kecamatan Alas.
“Ke depan, hal-hal merugikan seperti ini bisa kita tekan melalui KDKMP,” pungkasnya. (01)






