SUMBAWA, Beritalima.net – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa terus mengintensifkan pendampingan terhadap pelaku usaha budidaya tambak yang masih menyelesaikan tahapan perizinan. Dari 209 usaha yang tercatat, proses administrasi masih berlangsung dengan persyaratan berbeda sesuai skala usaha dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya DKP Kabupaten Sumbawa, Naeli Zakiyah, S.Pi., M.T., mengatakan data tersebut mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari skala kecil hingga besar, termasuk usaha dengan penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing.
Menurutnya, perbedaan skala usaha menentukan mekanisme perizinan yang harus ditempuh. Untuk usaha mikro dan kecil, sertifikat standar dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa proses verifikasi. Sementara itu, usaha menengah dan besar diwajibkan memiliki sertifikat standar terverifikasi sebelum menjalankan kegiatan operasional.
“Untuk usaha menengah dan besar harus memiliki sertifikat standar terverifikasi. Sebelum itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Naeli menjelaskan, sejumlah dokumen yang harus disiapkan pelaku usaha meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat dan laut, persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, DKP dapat memberikan rekomendasi untuk melanjutkan proses verifikasi sesuai tahapan perizinan.
Salah satu kendala yang dihadapi pelaku usaha adalah proses pengurusan persetujuan lingkungan yang membutuhkan waktu relatif panjang. Saat ini, kewenangan pengurusan izin lingkungan berada di tingkat Pemerintah Provinsi NTB, sehingga penyelesaiannya bergantung pada proses pelayanan dan antrean permohonan.
“Sekarang izin lingkungan berada di provinsi. Karena banyak sektor yang mengurus izin di sana, antreannya juga cukup panjang,” katanya.
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah pelaku usaha masih menyelesaikan administrasi meskipun pembangunan fasilitas tambak telah dilakukan. Namun, Naeli menegaskan bahwa keberadaan bangunan tambak yang belum disertai penyelesaian seluruh dokumen tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, mengingat pembangunan dimungkinkan setelah pelaku usaha memperoleh NIB sesuai ketentuan.
Meski demikian, kegiatan operasional tetap harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Karena itu, DKP Sumbawa terus memantau perkembangan setiap usaha sekaligus memberikan pendampingan agar dokumen yang belum lengkap segera diselesaikan.
Selain pengurusan izin baru, DKP juga menemukan pelaku usaha yang masih melakukan penyesuaian data dari sistem perizinan sebelumnya ke OSS. Proses migrasi tersebut menjadi bagian dari penyelesaian administrasi agar data usaha sesuai dengan sistem yang berlaku saat ini.
Naeli berharap seluruh pelaku usaha dapat mengikuti tahapan perizinan secara tertib, sehingga kegiatan budidaya tambak dapat berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan tata ruang, serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Pendampingan tetap kami lakukan agar pelaku usaha bisa menyelesaikan seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (01)






