SUMBAWA, Beritalima.net — Kabupaten Sumbawa mendapat kuota penataan 800 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026. Untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa memperkuat pendataan dan verifikasi calon penerima.
Kepala Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta, S.T., M.M., mengatakan penanganan RTLH saat ini didukung berbagai sumber pembiayaan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga APBD Kabupaten Sumbawa.
Dukungan lintas sumber anggaran tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas penanganan rumah tidak layak huni. Namun, besarnya alokasi bantuan harus diimbangi dengan ketepatan data agar program memberikan manfaat kepada keluarga yang memenuhi persyaratan.
“Yang pertama itu siapa yang wajib menerima. Ada persyaratan, termasuk berkaitan dengan kemiskinan dan desil. Jadi ketika ada yang berdekatan dalam satu zona, tetap harus dilihat berdasarkan data penerima dan kondisi sebenarnya di lapangan,” jelas Dian, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, penentuan penerima bantuan tidak cukup hanya berdasarkan lokasi atau kedekatan tempat tinggal. Pemerintah harus mengacu pada data By Name By Address (BNBA), yang kemudian diperkuat dengan titik koordinat atau by coordinate.
Langkah tersebut penting untuk memastikan identitas penerima, alamat, dan lokasi rumah yang diusulkan benar-benar sesuai dengan data. Verifikasi juga diperlukan untuk mengantisipasi perubahan kondisi calon penerima setelah pendataan awal dilakukan.
“Jangan sampai ketika bantuan sudah ada, ternyata kondisi rumahnya sudah berubah. Karena itu data harus dicek lagi dan diverifikasi,” katanya.
Dian menegaskan, penilaian kelayakan penerima bantuan tidak bisa hanya didasarkan pada kondisi fisik bangunan. Pemerintah juga perlu melihat keadaan sosial ekonomi keluarga secara menyeluruh, termasuk kemampuan ekonomi, sumber penghasilan, serta kepemilikan aset.
Ia menjelaskan, rumah sederhana tidak selalu menunjukkan bahwa penghuninya berada dalam kondisi ekonomi yang membutuhkan bantuan. Sebaliknya, keluarga yang benar-benar mengalami keterbatasan ekonomi perlu mendapatkan perhatian berdasarkan kriteria dan hasil verifikasi yang berlaku.
“Jadi bukan hanya melihat rumahnya kecil atau lantainya masih tanah. Kita juga harus melihat kondisi sosial ekonominya secara keseluruhan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, kepemilikan kendaraan, ternak, maupun aset lainnya juga perlu dilihat secara proporsional. Menurut Dian, karakteristik kehidupan dan sumber penghasilan masyarakat berbeda-beda sehingga indikator kesejahteraan tidak dapat ditentukan hanya dari satu aspek.
Dengan kuota 800 unit RTLH, pemerintah memiliki kesempatan untuk memperluas jangkauan program perbaikan hunian bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa. Meski demikian, proses pendataan dan verifikasi menjadi tahapan penting untuk menjaga agar bantuan tidak salah sasaran.
Sinergi pembiayaan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten diharapkan dapat mempercepat penanganan rumah tidak layak huni secara bertahap.
Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga mendukung tersedianya hunian yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat.
Dian menegaskan, ketepatan data merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan program penataan RTLH, mulai dari identitas penerima hingga lokasi rumah yang akan ditangani.
“Intinya, kita ingin bantuan tepat sasaran. Data harus benar, orangnya benar, alamatnya benar, koordinatnya juga harus benar,” tegasnya. (01)






