SUMBAWA, Beritalima.net — Kabupaten Sumbawa berhasil meningkatkan status Indeks Desa menjadi kabupaten mandiri pada 2026, setelah sebelumnya berada pada status maju pada 2025. Capaian ini seiring dengan meningkatnya jumlah desa berstatus mandiri dari 41 desa menjadi 79 desa, sekaligus tuntasnya persoalan desa berstatus tertinggal.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kementerian Desa Kabupaten Sumbawa, Amir Ali, mengatakan peningkatan tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Peningkatan status menjadi kabupaten mandiri setelah Pemkab Sumbawa berhasil meningkatkan jumlah desa berstatus desa mandiri dari 41 desa menjadi 79 desa,” kata Amir kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, sejak 2024 Kabupaten Sumbawa tidak lagi memiliki desa berstatus tertinggal. Berdasarkan pendataan Indeks Desa 2026, sebanyak 79 desa kini berstatus mandiri, 66 desa berstatus maju, dan 12 desa berstatus berkembang.
Dengan komposisi tersebut, seluruh desa di Kabupaten Sumbawa telah berada pada kategori berkembang, maju, atau mandiri. Kondisi ini menjadi salah satu indikator kemajuan pembangunan desa sekaligus menunjukkan masih adanya ruang perbaikan pada sejumlah wilayah.
Amir mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, perangkat terkait, hingga tenaga pendamping desa yang terus melakukan pendampingan dalam mendorong peningkatan status desa.
Menurutnya, pendataan Indeks Desa tidak semestinya hanya dipandang sebagai penentuan status, skor, dan angka. Lebih dari itu, hasil pendataan harus menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa dalam menyusun kebijakan dan menentukan prioritas pembangunan.
“Pendataan Indeks Desa ini tidak hanya berkaitan dengan masalah status, skor, dan angka. Tetapi ID ini harus menjadi dasar pengambilan kebijakan baik di tingkat kabupaten maupun desa untuk terus melakukan intervensi lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, desa yang masih berstatus berkembang perlu mendapat perhatian lebih karena dinilai masih memiliki kerentanan pada sejumlah indikator pembangunan.
Salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah aksesibilitas, terutama kondisi jalan yang menghubungkan desa dengan pusat pelayanan dan kegiatan ekonomi. Infrastruktur jalan yang memadai dinilai penting untuk mendukung mobilitas masyarakat serta memperlancar distribusi barang dan jasa.
Selain itu, sektor kesehatan juga menjadi perhatian, khususnya ketersediaan layanan dokter agar masyarakat desa lebih mudah memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada aspek lingkungan, pengelolaan sampah perlu ditingkatkan untuk mendukung kualitas permukiman yang sehat. Sementara dari sisi ekonomi, akses permodalan bagi masyarakat dan akses terhadap pasar menjadi faktor penting dalam mendorong perkembangan usaha di desa.
Indikator lainnya mencakup ketersediaan sarana dan prasarana, jaringan telekomunikasi, kondisi akses jalan, serta tingkat perekonomian masyarakat.
Amir menegaskan, penilaian status desa mengacu pada indikator yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Hasil penilaian tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan bentuk intervensi pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing desa.
Dengan meningkatnya jumlah desa mandiri dan tidak adanya lagi desa berstatus tertinggal, Kabupaten Sumbawa diharapkan mampu menjaga capaian tersebut sekaligus mempercepat peningkatan kualitas pembangunan pada desa-desa yang masih berstatus berkembang.
“Alhamdulillah, Sumbawa tidak lagi memiliki desa dengan status tertinggal,” pungkasnya. (01)






