SUMBAWA, Beritalima.net — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa terus mempercepat pelayanan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) untuk meningkatkan kepemilikan dokumen identitas bagi anak di seluruh wilayah. Hingga Juni 2026, capaian kepemilikan KIA tercatat sekitar 63 persen dari total sasaran 136 ribu anak.
Kepala Dukcapil Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., mengatakan sekitar 85 ribu anak telah melakukan perekaman KIA. Sementara itu, sekitar 51 ribu anak lainnya masih menjadi sasaran percepatan pelayanan.
“Percepatan perekaman KIA terus kami lakukan melalui sejumlah kegiatan dan kerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Varian saat ditemui di Kantor Dukcapil Kabupaten Sumbawa, Kamis (3/9/2026).
Salah satu strategi yang dilakukan adalah melalui pelayanan jemput bola dengan mendatangi kecamatan, satuan pendidikan, hingga lembaga sosial. Upaya ini dilakukan untuk menjangkau anak-anak yang belum memiliki KIA, termasuk mereka yang berada di wilayah dengan akses pelayanan terbatas.
Dalam pelaksanaannya, Dukcapil menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa serta KCD Dikpora Provinsi NTB Wilayah IV Kabupaten Sumbawa. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan pelayanan melalui sekolah.
Selain itu, Dukcapil juga berkolaborasi dengan Kejaksaan melalui inovasi Adhyaksa Pendi Tode Ngineng. Program ini menyasar anak-anak di panti asuhan dan lembaga pendidikan tertentu, di antaranya Panti Asuhan Al Mizan di Kecamatan Lopok, Panti Asuhan Muhammadiyah, dan Sekolah Rakyat.
“Kami bersama kejaksaan melaksanakan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepemilikan KIA di Kabupaten Sumbawa,” katanya.
Varian menjelaskan, KIA merupakan identitas resmi bagi anak warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik. Dokumen tersebut penting untuk menunjang berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga akses terhadap pelayanan publik lainnya.
KIA juga menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan tertentu, termasuk persyaratan peserta Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang berusia di bawah 17 tahun.
“KIA berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak. Dengan adanya KIA, berbagai kebutuhan administrasi anak dapat lebih mudah dipenuhi,” jelasnya.
Untuk mempermudah masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan akses, pengurusan KIA juga dapat dilakukan melalui sekolah. Setelah proses administrasi selesai, kartu dapat diterima melalui petugas di lapangan atau diambil langsung di Kantor Dukcapil Kabupaten Sumbawa.
Melalui pelayanan jemput bola dan penguatan kolaborasi lintas sektor, Dukcapil berharap cakupan kepemilikan KIA terus meningkat sehingga semakin banyak anak di Kabupaten Sumbawa memiliki dokumen identitas resmi sejak dini.
“KIA penting dimiliki sejak dini karena dapat membantu dan mempermudah berbagai kebutuhan administrasi anak,” pungkas Varian. (01)






