SUMBAWA, Beritalima.net – Pemerintah Kabupaten Sumbawa masih mengkaji rencana penyaluran bantuan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) bagi masyarakat terdampak longsor di lokasi pertambangan rakyat ilegal di Kecamatan Lantung. Kajian dilakukan untuk memastikan mekanisme pemberian bantuan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin, mengatakan pemerintah daerah masih mempelajari bentuk usulan bantuan, termasuk persyaratan dan mekanisme penyalurannya.
“Kita akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu seperti apa bentuk usulannya. Tanggapan kita di rapat paripurna DPRD juga disampaikan, sekiranya memenuhi syarat dan tidak menyalahi ketentuan akan diberikan,” kata Kaharuddin pekan lalu.
Ia menjelaskan, Pemkab Sumbawa masih menunggu skema penyaluran bantuan yang bersumber dari BTT. Sebelumnya, pemerintah daerah telah memberikan tali asih kepada korban yang menjalani perawatan intensif di rumah sakit maupun keluarga korban meninggal dunia.
Menurutnya, BTT pada prinsipnya digunakan untuk mendukung penanganan kebutuhan mendesak, termasuk kondisi darurat akibat bencana. Namun, anggaran tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk bantuan sosial yang tidak direncanakan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mungkin pintunya akan kita coba melalui bansos, tetapi kita perlu lihat dulu bagaimana bentuknya, usulannya, rekomendasinya dan data pendukung lainnya sebelum kita berikan,” ujarnya.
Kaharuddin menegaskan, aspek kepatuhan terhadap peraturan menjadi pertimbangan utama sebelum bantuan disalurkan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dasar hukum terpenuhi agar penggunaan anggaran tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat Pembangunan DPRD Kabupaten Sumbawa meminta pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan BTT untuk membantu masyarakat terdampak longsor di Lawang Tua, Kecamatan Lantung.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Pembangunan, Ahmad Nawawi, menyampaikan bahwa bantuan untuk kebutuhan darurat, termasuk bantuan sosial dan santunan bagi korban serta keluarga terdampak, perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Atas nama kemanusiaan, kehadiran negara dan pemerintah daerah tidak boleh terlambat dalam memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak,” kata Ahmad Nawawi.
Ia menilai penanganan kondisi darurat harus menjadi prioritas agar kebutuhan masyarakat terdampak dapat segera dipenuhi. Kehadiran pemerintah juga diharapkan mampu meringankan beban korban dan keluarga yang mengalami musibah.
Ahmad Nawawi turut menyoroti peningkatan belanja daerah dalam APBD Perubahan yang mencapai sekitar Rp224,51 miliar atau 11,70 persen, sehingga total belanja daerah menjadi sekitar Rp2,14 triliun.
“Peningkatan belanja daerah dalam APBD Perubahan sekitar Rp224,51 miliar atau 11,70 persen, menjadi sekitar Rp2,14 triliun harus bisa dirasakan manfaatnya. Terutama bagi masyarakat yang terdampak bencana yang harus menjadi perhatian khusus,” pungkasnya. (01)






