SUMBAWA, Beritalima.net— Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menegaskan pengakuan terhadap masyarakat adat maupun masyarakat hukum adat harus didasarkan pada kajian ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah tidak boleh menetapkan kebijakan hanya berdasarkan dugaan, asumsi kelompok maupun klaim yang belum teruji.
Penegasan itu disampaikan Bupati saat membuka Diseminasi Hasil Riset BRIN tentang Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sumbawa, yang digelar di Aula Universitas Samawa (UNSA), Kamis (8/10/2026).
Menurut Bupati, hasil penelitian menjadi penting karena dapat memberikan pijakan objektif bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan, termasuk dalam menentukan keberadaan dan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumbawa.
“Adat harus diteliti secara ilmiah, bukan berdasarkan menduga-duga, hanya bicara atau pengakuan tanpa dasar. Hasil penelitian inilah yang nantinya menjadi pijakan untuk membuat kebijakan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Sumbawa Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., jajaran DPRD Sumbawa, pihak UNSA, mahasiswa serta sejumlah pihak terkait.
UNSA juga menghadirkan sejumlah akademisi sebagai pemantik diskusi, di antaranya Rusli Cahyadi P. HDY dari BRIN, Prof. H. Iwan Kasadi, P.Hd., Ketua STKIP Paracendikia NW Sumbawa, serta Dr. Burhanuddin, M.Hum., akademisi dan peneliti UNRAM. Diskusi dimoderatori Dr. Enra Syaifuddin, S.H., M.H., advokat sekaligus akademisi UNSA.
Bupati menilai diseminasi hasil riset tersebut menjadi momentum penting untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai keberadaan masyarakat adat di Sumbawa. Dengan kajian yang objektif, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat diharapkan dapat dilakukan secara terarah serta memiliki dasar hukum dan akademik yang kuat.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Bupati menyampaikan apresiasi kepada UNSA, BRIN dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kajian tersebut.
Ia menilai momentum penelitian tersebut semakin relevan karena Sumbawa saat ini tengah mengalami perkembangan pembangunan yang cukup pesat. Konektivitas wilayah terus berkembang dan investasi mulai bergerak semakin besar.
Dalam situasi tersebut, Bupati menekankan pentingnya membangun kolaborasi antara masyarakat, lembaga adat, pemerintah dan investor.
“Kita tidak perlu mempertentangkan apakah ada lembaga adat atau hukum adat. Tidak perlu mempertentangkan masyarakat dengan investasi. Yang kita butuhkan adalah kolaborasi, bagaimana investasi kita awasi, kita jaga, tetapi kepentingan masyarakat umum juga kita jaga,” ujarnya.
Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan terus mengawal dan mengamankan investasi yang masuk ke daerah. Namun, investasi tersebut harus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan tetap memperhatikan kepentingan lingkungan.
“Masyarakat kita jaga, investor juga kita jaga. Kalau kita tetap menjaga lingkungan dan investasi, maka hukum harus bisa memberikan kepastian. Itulah pembangunan yang ingin kita lakukan di Sumbawa,” katanya.
Karena itu, Bupati berharap hasil riset BRIN tidak berhenti sebagai dokumen akademik. Temuan penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan diskusi sekaligus referensi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait masyarakat hukum adat pada masa mendatang.
Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan tidak dibangun berdasarkan informasi yang tidak jelas maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Kita tidak boleh membuat kebijakan berdasarkan dugaan-dugaan kelompok, asumsi kelompok atau informasi yang tidak mendasar. Kalau ada dugaan yang belum terbukti secara ilmiah, maka kajian ini menjadi sesuatu yang penting untuk menjadi rujukan kita,” tegasnya.
Bupati berharap hasil penelitian tersebut dapat memperkuat identitas masyarakat Sumbawa sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Jadikan forum ini sebagai upaya bersama untuk menjaga identitas kita, memberikan kepastian hukum dan memastikan hak-hak masyarakat menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi Sumbawa,” harapnya.
Sementara itu, Rektor UNSA Prof. Dr. Syaifuddin Iskandar, M.Pd., yang diwakili Wakil Rektor II Muhammad Yamin, S.E., M.M., mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung pelestarian adat dan budaya di daerah.
Menurutnya, UNSA memiliki kewajiban moral untuk ikut mengawal sejarah dan adat budaya Sumbawa agar tidak mengalami penyimpangan.
“Sejarah dan budaya jangan dikembangkan hanya untuk kepentingan pragmatis semata,” ujarnya.
Ia mencontohkan masyarakat adat Cek Ncek yang menjadi salah satu bagian dalam pembahasan dan penelitian tersebut.
Menurutnya, klaim mengenai keberadaan masyarakat adat perlu diteliti agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak membangun keyakinan berdasarkan sesuatu yang belum terbukti secara ilmiah.
“Kalau dibiarkan dan tidak diteliti kebenarannya, sama dengan kebenaran ilusi. Karena itu riset ini kami fasilitasi agar semuanya menjadi terang-benderang. Kita bisa mengetahui apakah benar ada atau hanya sekadar pengakuan untuk kepentingan segelintir orang,” katanya.
Ia berharap hasil riset BRIN mampu memberikan kejelasan dan kepastian, sehingga tidak terjadi pembentukan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Apabila dibiarkan terus-menerus dan belum ada kepastian, kita khawatir akan menjadi kepercayaan masyarakat luas. Semoga hasil riset ini memberikan kejelasan dan tidak membiarkan sesuatu yang belum terbukti menjadi kebohongan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (01)






