SUMBAWA, Beritalima.net— Dari 157 desa di Kabupaten Sumbawa, baru 28 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terdeteksi masih aktif hingga September 2026. Sementara itu, puluhan BUMDes lainnya diketahui tidak aktif dan satu BUMDes tengah menghadapi persoalan hukum.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya, mengatakan 28 BUMDes tersebut dikategorikan masih aktif karena masih mampu menjalankan kegiatan kelembagaan, termasuk menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pertanggungjawaban laporan keuangan.
“Dari 28 BUMDes ini kita kategorikan masih aktif, karena hanya mereka saja yang berani menyelenggarakan Musdes LPJ. Artinya, mereka tetap berjalan meskipun kondisi terseok-seok,” kata I Made Patrya saat dikonfirmasi pekan lalu.
Selain 28 BUMDes yang terdeteksi aktif, DPMD Sumbawa juga telah melakukan identifikasi terhadap kondisi BUMDes lainnya. Berdasarkan data sementara, sekitar 31 BUMDes terdeteksi tidak aktif, sedangkan satu BUMDes lainnya bermasalah dengan hukum.
DPMD Sumbawa memastikan BUMDes yang tidak aktif akan diupayakan untuk kembali beroperasi. Tahap awal dilakukan melalui pendataan dan pemetaan langsung ke masing-masing desa guna mengetahui kondisi kelembagaan serta persoalan yang dihadapi.
“Kita tetap akan aktifkan kembali BUMDes ini sebagai wadah ekonomi bagi masyarakat desa. Proses identifikasi juga terus kita lakukan untuk memastikan kondisi terkini di lapangan,” ujarnya.
Menurut I Made, proses identifikasi dilakukan dengan mengacu pada Permendes Nomor 3 Tahun 2021, dengan mengelompokkan BUMDes ke dalam empat kategori, yakni perintis, pemula, berkembang dan maju.
Pengelompokan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengetahui kondisi masing-masing BUMDes sekaligus menentukan pola pembinaan dan pengembangan yang sesuai.
Dari hasil identifikasi sementara, ditemukan sejumlah BUMDes yang secara kelembagaan sudah tidak memiliki kepengurusan yang berjalan. Bahkan, struktur pelaksana operasional hingga pengawas di sejumlah BUMDes juga tidak lagi aktif.
“BUMDes tidak mungkin bisa berjalan dengan baik jika tidak memiliki kelembagaan yang baik,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah tengah menggagas revitalisasi kelembagaan sebagai salah satu langkah untuk menghidupkan kembali BUMDes yang tidak aktif.
Ia menegaskan keberadaan BUMDes merupakan amanat Undang-Undang Desa. Karena itu, desa memiliki kewajiban untuk menyiapkan anggaran sekaligus memperkuat keberadaan BUMDes sebagai wadah pengembangan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan BUMDes tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat desa, terutama dalam upaya menggerakkan perekonomian di tingkat desa.
“Peran BUMDes ini kami anggap sangat penting untuk menggerakkan ekonomi desa, sehingga pola pembinaan akan terus kami lakukan kepada seluruh BUMDes,” pungkasnya. (01)






