SUMBAWA, Beritalima.net— Kebutuhan daging ayam masyarakat Kabupaten Sumbawa mencapai sekitar 14 ton per hari, sementara produksi yang mampu disiapkan pelaku usaha lokal baru sekitar 2 ton per hari. Kesenjangan pasokan tersebut membuat Sumbawa masih sangat bergantung pada pasokan daging ayam dari luar daerah dan berpotensi mendorong kenaikan inflasi.
Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Sumbawa, Syaihuddin, mengatakan keterbatasan produksi lokal menjadi salah satu persoalan dalam memenuhi kebutuhan daging ayam masyarakat.
“Kebutuhan daging ayam kita sangat tinggi, sementara yang mampu disiapkan pengusaha lokal hanya 2 ton. Hal ini mengakibatkan inflasi cukup tinggi,” kata Syaihuddin, Senin (5/9).
Tingginya kebutuhan tersebut membuat pasokan daging ayam dari luar daerah masih menjadi penopang utama distribusi di Sumbawa.
Untuk wilayah timur, meliputi Kecamatan Tarano, Empang dan Plampang, kebutuhan daging ayam sebagian besar dipasok dari Kabupaten Bima yang selama ini menjadi salah satu pemasok utama untuk kawasan tersebut.
Sementara wilayah barat Sumbawa, seperti Kecamatan Alas Barat, Alas, Buer, Utan dan Rhee, memperoleh pasokan dari Pulau Lombok.
Adapun kebutuhan daging ayam untuk wilayah perkotaan dan sejumlah wilayah lainnya didatangkan dari Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
“Kita kalah dengan Bima, karena mereka menjadi pemasok utama di wilayah timur. Kalau untuk dalam kota dari Pulau Jawa dan wilayah barat dari Pulau Lombok,” ujarnya.
Saat ini, baru terdapat dua pelaku usaha daging ayam lokal di Kabupaten Sumbawa. Kedua pelaku usaha tersebut secara mandiri mengelola produksi sekaligus membangun jejaring dengan perusahaan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendorong agar peternak lokal dapat menjadi mitra perusahaan. Pola kemitraan tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan produksi sekaligus memperkuat posisi peternak lokal dalam memenuhi kebutuhan pasar.
Di sisi lain, pemerintah juga akan membuka keran masuknya daging ayam beku dari luar daerah untuk menjaga ketersediaan pasokan. Namun, jumlah yang masuk akan dibatasi melalui sistem kuota.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan usaha peternak lokal.
Dengan demikian, pasokan dari luar daerah tetap tersedia ketika produksi lokal belum mampu memenuhi kebutuhan, namun pada saat yang sama peternak Sumbawa tetap memiliki ruang untuk berkembang dan meningkatkan kapasitas produksinya. (01)






