SUMBAWA, Beritalima.net — Hasil pra studi kelayakan yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan calon lokasi ekstensifikasi tambak garam rakyat seluas 9.000 hektare di Kabupaten Sumbawa dinilai layak untuk dikembangkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) garam. Namun, kajian lanjutan berupa studi kelayakan (feasibility study/FS) masih diperlukan untuk memastikan kesiapan dan kesesuaian lahan tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, mengatakan hasil pra studi kelayakan dari BRIN menjadi dasar awal bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pengembangan kawasan pergaraman.
“Hasil pra-feasibility study dari BRIN yang kita terima memang layak untuk dijadikan sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) garam. Cuma, untuk mendapatkan gambaran lebih detail terhadap 9.000 hektare perlu dilakukan FS,” ujar Dayat, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, kajian lanjutan akan dilakukan untuk mendalami kondisi lahan secara lebih terperinci, termasuk menentukan bagian kawasan yang benar-benar ideal untuk dikembangkan sebagai lokasi proyek strategis nasional.
Untuk mendukung tahapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan menyusun nota kesepakatan sinergi dengan BRIN sebagai dasar pelaksanaan studi kelayakan.
Kadis menjelaskan, lahan seluas 9.000 hektare yang telah teridentifikasi tersebut merupakan milik masyarakat. Status kepemilikannya pun beragam, sebagian telah bersertifikat dan sebagian lainnya masih berstatus sporadik.
Kondisi ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditangani sebelum pengembangan kawasan dilanjutkan. Pemerintah daerah perlu membangun komunikasi dengan para pemilik lahan untuk menyamakan persepsi mengenai rencana pengembangan kawasan garam tersebut.
“Di nota kesepakatan sinergi itu nanti akan kita bicarakan, termasuk dalam penyusunan FS. Karena nanti pasti akan bertemu dengan masyarakat untuk menyamakan persepsi terkait proyek tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tengah mempertimbangkan sejumlah pola pemanfaatan lahan yang memungkinkan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari pengembangan kawasan. Beberapa opsi yang akan dibahas meliputi pola kemitraan, akuisisi oleh pemerintah atau pihak swasta, serta mekanisme bagi hasil dengan pemilik lahan.
Meski demikian, pola yang akan diterapkan belum ditetapkan. Hasil studi kelayakan nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan skema yang sesuai dengan kondisi lahan dan kepentingan masyarakat.
“Hasil kajian FS ini nantinya yang akan menentukan pola yang akan dilakukan terhadap para pemilik lahan. Kami pun tetap memberikan atensi khusus PSN ini harus memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegasnya
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pengembangan kawasan pergaraman di Sumbawa tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi garam sebagai bahan baku. Program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat hilirisasi melalui pengolahan dan peningkatan nilai tambah produk garam.
Dengan pengembangan industri yang terintegrasi, kawasan tersebut diharapkan mampu membuka peluang ekonomi baru, meningkatkan pendapatan petani garam, serta memperkuat kontribusi Kabupaten Sumbawa dalam memenuhi kebutuhan garam nasional.
Upaya ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk mewujudkan swasembada garam. Namun, realisasi pengembangan kawasan tetap memerlukan kajian teknis yang mendalam, kepastian pola pemanfaatan lahan, dan komunikasi yang baik dengan masyarakat pemilik lahan.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan program pengembangan kawasan pergaraman rakyat di Sumbawa bisa terealisasi dalam mendukung pemenuhan kebutuhan garam nasional,” pungkasnya. (01)






