SUMBAWA, Beritalima.net — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumbawa memperkuat kualitas pelayanan publik dengan menerapkan standar pelayanan dan prosedur operasional standar (SOP) penanganan pengaduan masyarakat secara terintegrasi dan transparan. Masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan terkait bantuan sosial, data kesejahteraan sosial, hingga rehabilitasi sosial melalui layanan WhatsApp LAPORDINSOS di nomor 088225933207.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dinsos Sumbawa dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses, terukur, dan responsif terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Iwan Sofyan, menegaskan bahwa penataan mekanisme pengaduan bertujuan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani melalui prosedur yang jelas, mulai dari penerimaan aduan hingga penyampaian hasil penanganan kepada pelapor.
Dengan mengusung motto “Melayani Dengan Hati Untuk Kesejahteraan Bersama”, Dinsos Sumbawa berupaya membangun pelayanan yang tidak hanya mengutamakan kecepatan, tetapi juga transparansi dan kejelasan proses penyelesaian masalah.
Penerapan standar pelayanan tersebut berlandaskan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam pelaksanaannya, penanganan pengaduan masyarakat dilakukan melalui lima tahapan utama. Proses dimulai dengan penyampaian laporan oleh masyarakat, baik secara langsung ke kantor maupun melalui saluran pengaduan resmi.
Selanjutnya, petugas meja layanan menerima dan mencatat materi aduan serta memeriksa kelengkapan identitas pelapor. Aduan yang masuk kemudian diteruskan kepada pejabat atau bidang terkait untuk ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, penelusuran data, atau asesmen sosial sesuai kebutuhan.
Setelah proses pemeriksaan dilakukan, Dinsos memberikan tanggapan, klarifikasi, atau keputusan penyelesaian sesuai hasil penanganan. Tahap terakhir adalah menyampaikan hasil tersebut kepada pelapor agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai aduan yang telah disampaikan.
Untuk memperluas akses pelayanan, Dinsos Sumbawa menyediakan WhatsApp LAPORDINSOS di nomor 088225933207. Melalui saluran ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor.
Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai alur pengaduan, persyaratan dokumen, maupun status layanan kesejahteraan sosial dapat mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa atau mengakses portal resmi Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Melalui penerapan standar pelayanan dan penyediaan saluran pengaduan tersebut, Dinsos Sumbawa berharap komunikasi antara pemerintah dan masyarakat semakin terbuka. Setiap laporan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. (01)






