SUMBAWA, Beritalima.net – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyiapkan dua langkah penting untuk memperkuat pengelolaan Pantai Sliper Ate, yakni menuntaskan penyusunan masterplan dan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pengelola kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara, S.Sos., mengatakan kedua agenda tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah agar penataan Pantai Sliper Ate berjalan lebih terarah, dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.
“Pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam pengelolaan Pantai Sliper Ate ada dua, yaitu masterplan dan Perda pembentukan UPTD,” ujar Tata, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, penyusunan masterplan menjadi dasar penting untuk menentukan arah pengembangan kawasan sekaligus menghindari tumpang tindih kebijakan antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Pengelolaan Pantai Sliper Ate membutuhkan koordinasi lintas sektor, terutama antara Dispopar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
“Penataan dan pengelolaan Pantai Sliper Ate masih kita diskusikan agar masterplan-nya jelas dan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di tingkat OPD, baik Dispopar, PUPR maupun PRKP,” jelasnya.
Selain menyusun arah penataan kawasan, Dispopar juga tengah mengusulkan pembentukan UPTD yang secara khusus menangani pengelolaan Pantai Sliper Ate.
Kehadiran unit tersebut diharapkan membuat pengelolaan kawasan lebih fokus, mulai dari perencanaan program hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan. Dengan adanya unit pelaksana khusus, tanggung jawab pengelolaan diharapkan tidak tersebar tanpa koordinasi yang jelas.
“Jika UPTD dibentuk, mereka bisa merencanakan dan mengeksekusi langsung pengelolaan Pantai Sliper Ate. Karena itu, masterplan menjadi sangat penting,” ungkap Tata.
Meski demikian, pembentukan UPTD masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama terkait struktur organisasi, nomenklatur, dan landasan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata berharap usulan tersebut mendapat dukungan dari jajaran pemerintah daerah sehingga proses penataan kelembagaan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, kejelasan masterplan dan regulasi pembentukan UPTD menjadi fondasi agar pengelolaan Pantai Sliper Ate tidak hanya berhenti pada perencanaan, tetapi juga dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Sumbawa berharap potensi Pantai Sliper Ate dapat dikembangkan secara lebih optimal, dengan koordinasi antar-OPD yang efektif serta sistem pengelolaan yang mendukung kemajuan sektor pariwisata daerah. (01)






