SUMBAWA, Beritalima.net – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengusulkan penambahan 17.500 pekerja rentan sebagai penerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Perubahan 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang saat ini baru mencapai sekitar 28 persen.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Suparno, mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar dalam APBD murni untuk menjamin kepesertaan 26.662 pekerja rentan.
“Di APBD murni kita sudah alokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk mengakomodir 26.662 pekerja rentan. Rencananya kita tambah sebanyak 17.500 peserta lagi di APBD Perubahan,” kata Suparno saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Menurutnya, usulan penambahan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja di sektor informal. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari strategi mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Suparno menjelaskan, Pemkab Sumbawa masih membutuhkan sekitar 27.000 peserta tambahan untuk memenuhi target cakupan kepesertaan. Namun, upaya tersebut menghadapi tantangan berupa keterbatasan kemampuan anggaran daerah.
“Sekarang kita masih kategori rendah. Untuk menuju sedang, kita butuh anggaran belasan miliar di tengah kondisi keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, realisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumbawa tercatat sebesar 28,09 persen. Capaian tersebut masih didominasi peserta yang iuran atau preminya ditanggung pemerintah. Sementara itu, kontribusi kepesertaan dari badan usaha dinilai masih minim.
Selain itu, masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Sumbawa.
Suparno menegaskan, perlindungan pekerja rentan menjadi langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor informal, seperti pertanian, perikanan dan pekerjaan buruh.
“Program ini menjadi penguat kita bersama bahwa keberpihakan terhadap perlindungan di sektor informal saat bekerja bisa terus kita tingkatkan beberapa tahun ke depan,” pungkasnya. (01)






