SUMBAWA, Beritalima.net— Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Dalam pengungkapan yang berlangsung Rabu (7/9/2026) siang sekitar pukul 12.30 WITA tersebut, polisi menyita dua poket sabu dengan berat bruto 0,95 gram, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Dusun Padak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal yang terdiri dari Aipda Wissandi dan Brigadir Aswawi untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial M alias L (40) diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya di Dusun Padak, Desa Labuhan Sumbawa.
“Tim Opsnal langsung bergerak menggerebek kediaman tersebut dan mendapati dua orang pria masing-masing berinisial M alias L (40) dan BA alias B (36) sedang duduk di ruang tamu,” ujar Iptu Harirustaman.
Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan transparan dan akuntabel, petugas turut menghadirkan dua saksi umum dari masyarakat setempat.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua terduga pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, ketika penggeledahan dilanjutkan di ruang tamu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Petugas menemukan satu poket sabu di lantai dan satu kotak kecil warna putih yang di dalamnya terdapat satu poket sabu lainnya. Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,95 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu alat hisap atau bong, dua korek gas, dua unit telepon genggam Android, satu sumbu, satu pipa kaca, satu timbangan digital, pembersih kaca, dua skop plastik serta satu toples putih berisi dua bendel klip plastik kosong.
“Kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial M alias L dan BA alias B di kediaman wilayah Labuhan Badas bersama barang bukti dua poket sabu dengan berat bruto 0,95 gram serta alat hisap dan timbangan digital,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, M alias L mengaku sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang di wilayah Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang serta jaringan pemasok di atasnya,” tegas Iptu Harirustaman.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Sumbawa. (01)






