SUMBAWA, Beritalima.net — Dua desa di Kabupaten Sumbawa harus menunggu hingga 2028 untuk mendapatkan kepala desa definitif setelah kepala desa terpilih di masing-masing wilayah meninggal dunia sebelum pelantikan. Kedua desa tersebut adalah Desa Ranan, Kecamatan Ropang, dan Desa Sepukur, Kecamatan Lantung.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa memastikan tidak ada mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi posisi kedua kepala desa tersebut. Pasalnya, Yohansyah, kepala desa terpilih Desa Ranan, dan M. Dahlan, kepala desa terpilih Desa Sepukur, belum resmi dilantik.
Kepala Bidang Administrasi Kepemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumbawa, Hendra Irawan, menjelaskan bahwa status terpilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) belum menjadikan seseorang sebagai kepala desa definitif sebelum menjalani pelantikan sesuai ketentuan.
“Karena belum dilantik, maka statusnya gugur. Tidak ada mekanisme PAW,” jelas Hendra.
Menurutnya, apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa akibat meninggal dunia, berhenti, atau mengundurkan diri, pemerintah daerah akan menjalankan mekanisme penunjukan pejabat kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tersebut, bupati menunjuk pegawai negeri sipil (PNS) dari kecamatan untuk menjalankan tugas sebagai pejabat kepala desa hingga tersedia kepala desa definitif melalui mekanisme pemilihan yang sah.
Ketentuan itu juga berlaku bagi Desa Ranan dan Desa Sepukur. Dengan demikian, roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di kedua desa tersebut tetap berjalan di bawah kepemimpinan pejabat yang ditunjuk pemerintah daerah.
Hendra mengatakan, pengisian jabatan kepala desa definitif di kedua desa itu akan menunggu pelaksanaan Pilkades reguler berikutnya yang dijadwalkan pada 2028. Kedua desa tersebut akan dimasukkan dalam agenda Pilkades reguler bersama desa-desa lain yang telah masuk dalam antrean pelaksanaan.
“Dua desa ini, Ranan dan Sepukur, akan dimasukkan dalam Pilkades reguler tahun 2028,” terangnya.
Di Kabupaten Sumbawa, sebanyak 119 desa telah masuk dalam antrean pelaksanaan Pilkades reguler 2028. Kondisi ini membuat masyarakat Desa Ranan dan Desa Sepukur harus menunggu hingga jadwal tersebut untuk memilih kepala desa definitif yang baru.
Sementara itu, pelantikan kepala desa hasil Pilkades reguler sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2026. Dari 20 desa yang telah melaksanakan Pilkades reguler, sebanyak 18 kepala desa dijadwalkan mengikuti pelantikan.
Dengan belum adanya kepala desa definitif di Desa Ranan dan Desa Sepukur, pemerintah daerah memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berlangsung melalui penunjukan pejabat sesuai mekanisme yang berlaku sembari menunggu pelaksanaan Pilkades berikutnya. (01)






