SUMBAWA, Beritalima.net – Tim gabungan Polres Sumbawa dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial J (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Telaga Lompa, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Sabtu (17/10/2026) sore.
Dalam penggerebekan di kediaman terduga, petugas menemukan sembilan poket sabu dengan berat bruto 1,58 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak kecil berwarna emas yang diletakkan di atas mesin cuci dalam kamar mandi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., dengan mengerahkan tim gabungan yang melibatkan puluhan personel dari Satresnarkoba, BNNK Sumbawa, Sat Samapta, Sat Reskrim, Si Propam, serta jajaran Polsek.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan J dan melakukan penggeledahan. Dari saku celana belakang terduga, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp1.104.000.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke sejumlah bagian rumah hingga petugas menemukan sembilan poket yang diduga sabu di dalam kotak kecil berwarna emas yang disimpan di mesin cuci.
Selain narkotika dan uang tunai, tim gabungan turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu bendel klip kosong, tiga klip kosong, dua pipa kaca, lima korek gas, satu sumbu, tiga skop plastik, dua gunting, serta dua unit telepon genggam Android.
Petugas juga mengamankan satu kotak kacamata berwarna hitam, satu kotak berwarna emas, satu tutup botol yang telah dimodifikasi, dan satu bungkus rokok Clas Mild.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi kepolisian, BNNK Sumbawa, dan masyarakat yang berperan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Terduga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan. Berdasarkan hasil tes urine oleh tim BNNK, terduga terbukti positif mengandung metamfetamin,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sumbawa masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa, sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. (01)






