SUMBAWA, Beritalima.net — Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa di Hotel Neo, Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perangkat desa dari 157 desa se-Kabupaten Sumbawa. Bimtek menghadirkan narasumber dari Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Sumbawa, dengan fokus meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Ulumuddin, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek tersebut tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi berbagai pihak.
Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur desa sangat penting agar pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara tepat sasaran, tertib administrasi, serta mampu meminimalisasi potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran.
“Melalui kegiatan ini kami berharap aparatur desa memiliki pemahaman dan kapasitas yang semakin baik dalam mengelola keuangan desa, sehingga anggaran dapat dimanfaatkan secara tepat dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. mengapresiasi Dinas PMD beserta seluruh jajaran yang telah menyelenggarakan Bimtek tersebut.
Bupati menekankan agar seluruh aparatur desa tidak mengabaikan prosedur dan aturan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
“Mari kita kelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Ikuti prosedur yang sudah ditentukan, sehingga kita tidak terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Bupati.
Selain menyoroti pengelolaan keuangan desa, Bupati juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk terus mengawal berbagai investasi dan program nasional yang dinilai dapat mendorong industrialisasi serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia mengajak seluruh aparatur desa untuk mengikuti setiap kebijakan dan arahan pemerintah, sekaligus menjadikan pengelolaan anggaran sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pengelolaan keuangan desa bukan hanya soal penggunaan anggaran, tetapi juga bagaimana setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian Bupati. (01)






