SUMBAWA, Beritalima.net —Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Sumbawa, Pipin Sakti Bitongo, S.T., M.Eng. menyampaikan pihaknya memprioritaskan penguatan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran, terutama kebakaran lahan di tengah kondisi cuaca panas dan memasuki musim tanam.
Langkah tersebut dinilai penting menyusul meningkatnya kejadian kebakaran lahan dalam beberapa hari terakhir. Petugas Damkarmat bahkan menangani sekitar tiga hingga lima kasus kebakaran lahan dalam sehari.
Pipin – akrabnya disapa mengatakan, penanganan kebakaran tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan petugas setelah kejadian. Upaya pencegahan harus diperkuat sejak awal dengan melibatkan masyarakat.
“Yang paling utama adalah bagaimana kita memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan. Petugas harus siap, masyarakat juga harus memahami langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kebakaran,” ujarnya Selasa (6/10/26).
Menurut Pipin, memasuki musim tanam menjadi salah satu periode yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satu kebiasaan yang masih dilakukan masyarakat adalah membersihkan lahan dengan cara membakar sisa tanaman dan semak karena dianggap lebih cepat dan praktis.
Persoalannya, pembakaran yang dilakukan tanpa pengawasan dapat dengan mudah berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan, terlebih ketika kondisi cuaca panas dan kering.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan. Api yang awalnya untuk membersihkan lahan bisa saja tidak terkendali dan merembet ke lahan lainnya,” tegasnya.
Karena itu, di awal masa tugasnya, Pipin menekankan pentingnya memperkuat koordinasi, memastikan kesiapan personel dan armada, serta memperluas edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, kecepatan respons petugas tetap penting, tetapi jauh lebih baik apabila potensi kebakaran dapat dicegah sebelum terjadi.
Pipin juga mengingatkan bahwa larangan pembakaran lahan sembarangan memiliki dasar hukum. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Selain itu, ketentuan mengenai larangan pembakaran juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1). Sementara pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan dan/atau lahan diatur melalui PP Nomor 4 Tahun 2001 serta Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 300.2.5.6/254/DISDAMKARTAN/IV/2026 tentang antisipasi, pencegahan, serta penanggulangan bahaya kebakaran memasuki musim kemarau di Kabupaten Sumbawa tahun 2026.
Pipin menegaskan, pembakaran lahan secara sembarangan bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat menyebabkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, bahkan mengancam permukiman dan fasilitas umum apabila api merembet.
“Pencegahan harus menjadi perhatian bersama. Jangan karena ingin cepat membersihkan lahan, kemudian api justru merembet dan menimbulkan kerugian,” pungkasnya. (01)






