SUMBAWA, Beritalima.net — Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Sumbawa masih di bawah 10 persen dari total masyarakat. Sementara itu, capaian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru sekitar 40 persen. Kondisi ini mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa mempercepat sosialisasi dan memperluas jangkauan pelayanan aktivasi.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S.Sos., M.Si., mengatakan peningkatan jumlah pengguna IKD masih menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan. Rendahnya capaian tersebut juga menjadi tantangan secara nasional, sehingga diperlukan upaya bersama untuk mendorong masyarakat beralih memanfaatkan identitas kependudukan digital.
“Kalau secara nasional, capaian aktivasi IKD masih belum sampai 30 persen. Karena itu, masih banyak yang harus kita kejar,” ujarnya.
Menurut Varian, pelayanan aktivasi IKD di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) sempat dihentikan sementara karena petugas Dukcapil harus memprioritaskan dukungan pelayanan administrasi kependudukan di desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Setelah agenda tersebut selesai, Dukcapil berencana kembali mengintensifkan pelayanan aktivasi, baik di lingkungan pemerintahan maupun bagi masyarakat umum yang belum memanfaatkan layanan identitas digital.
Sasaran pelayanan tidak hanya ASN, tetapi juga warga lanjut usia dan pelajar yang telah memiliki KTP elektronik. Khusus pelajar tingkat SMA, edukasi mengenai fungsi dan pemanfaatan IKD dinilai penting agar mereka terbiasa menggunakan layanan administrasi kependudukan digital.
Varian menjelaskan, aktivasi IKD dapat dilakukan dengan bantuan petugas yang berwenang. Masyarakat yang telah memiliki aplikasi IKD perlu mengikuti tahapan aktivasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi salah satu kendala dalam mempercepat pelayanan. Saat ini, petugas Dukcapil Kabupaten Sumbawa yang menangani proses aktivasi tersebut masih sekitar tiga orang.
Untuk mengatasi keterbatasan itu, pemerintah pusat tengah menyiapkan perluasan pelibatan petugas atau pihak yang ditunjuk agar pelayanan aktivasi dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Varian menyebutkan, berdasarkan koordinasi yang diterima, terdapat rencana pelibatan unsur kepolisian dan TNI, khususnya Bhabinkamtibmas dan Babinsa, sebagai agen yang membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD.
Selain itu, petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), juga berpotensi dilibatkan dalam mendukung perluasan layanan tersebut.
Meski demikian, mekanisme pemberian kewenangan, termasuk pengaturan akses dan kata sandi aktivasi, masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan petunjuk dan aturan yang ditetapkan.
“Ke depan, kita berharap petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat bisa membantu proses aktivasi, sehingga pelayanan lebih mudah dijangkau dan tidak hanya bergantung pada petugas Dukcapil,” jelasnya.
Dukcapil Sumbawa berharap perluasan jangkauan pelayanan dan peningkatan sosialisasi dapat mendongkrak jumlah pengguna IKD, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum.
Melalui upaya tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami manfaat identitas kependudukan digital sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah diakses dan efisien. (01)






