SUMBAWA, Beritasumbawa.net – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, SH., M.Si menyampaikan keprihatinannya terhadap penonaktifan 39.137 jiwa peserta BPJS PBI di Kabupaten Sumbawa per Februari 2026. Meskipun hal ini sebagai dampak kebijakan pemutakhiran data nasional oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan pelaksanaan program JKN oleh BPJS Kesehatan, namun Pemda Sumbawa diharapkan dapat mengambil langkah kebijakan yang tepat.
Menurut Rafiq – akrabnya disapa, Kabupaten Sumbawa telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC), yang berarti cakupan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat telah mencapai lebih dari 95 persen penduduk. Status ini adalah capaian penting daerah dan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak kesehatan seluruh warga.
“Penonaktifan dalam jumlah besar ini berpotensi menggerus capaian UHC dan menurunkan tingkat perlindungan kesehatan masyarakat jika tidak segera diantisipasi dengan langkah kebijakan yang tepat,” ujarnya kepada wartawan.
Dikatakannya, kesehatan merupakan hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Penonaktifan dalam jumlah besar ini tidak boleh sampai menghambat akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, buruh, lansia, dan kelompok rentan lainnya di Kabupaten Sumbawa.
Rafiq berharap Pemda Sumbawa dapat segera menyikapi hal ini dan dapat mempertahankan status UHC tersebut. Kemudian meminta pemda segera mengaktifkan kembali warga yang memang masih memenuhi kriteria, mengantisipasi penurunan angka kepesertaan agar tidak keluar dari ambang batas UHC. Termasuk menetapkan kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan.
Selain itu, Rafiq mendorong Pemda Sumbawa agar dapat mengalokasikan anggaran melalui skema PBI daerah dalam APBD Perubahan 2026, melakukan rasionalisasi belanja yang kurang prioritas demi menjamin keberlanjutan kepesertaan JKN masyarakat miskin dan rentan, dan menyusun skema pembiayaan darurat kesehatan selama proses reaktivasi berlangsung.
Ia juga mendesak dilakukannya verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan yang melibatkan RT/RW dan pemerintah desa agar data benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat dan membuka posko pengaduan terpadu melalui Dinas Sosial. Menurutnya dibutuhkan skema alternatif perlindungan melalui optimalisasi dana transfer pusat dan sumber pendanaan sah lainnya untuk prioritas Kesehatan, sinergi CSR perusahaan yang beroperasi di Sumbawa untuk membantu kelompok rentan, serta embangun mekanisme solidaritas daerah untuk menjamin akses kesehatan warga kurang mampu.
Rafiq menilai status UHC bukan sekadar angka administratif, tetapi komitmen moral dan politik untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan jaminan kesehatan hanya karena persoalan administratif dan pembaruan basis data.
“Kami berharap Pemda Sumbawa segera mengambil langkah cepat, konkret, dan berpihak pada rakyat agar tidak ada satu pun warga Kabupaten Sumbawa yang tertunda berobat karena status kepesertaan yang dinonaktifkan,” tandasnya. (01)






