SUMBAWA, Beritalima.net – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa membentuk tim optimalisasi pajak daerah untuk melakukan penagihan terhadap piutang pajak daerah yang mencapai angka Rp104 miliar.
“Timnya sudah kita bentuk, tim tersebut terdiri dari unsur Kejaksaan, inspektorat, bagian hukum dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP),” kata Sekretaris Bapenda Sumbawa Hery Kusmanto, Selasa (9/6/2026).
Heri melanjutkan, pembentukan tim ini dilakukan pemerintah sebagai upaya memenuhi target-target pendapatan asli daerah (PAD). Baik itu pajak maupun retribusi dalam menyelesaikan piutang yang terhitung sejak tahun 2012 lalu.
“Piutang pajak senilai Rp104 miliar tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2012 hingga tahun 2025. Kami juga akan terus melakukan upaya penagihan terhadap wajib pajak,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tim tersebut bertugas untuk memonitor dan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terlalu patuh membayar. Pemerintah juga akan tetap mengedepankan langkah persuasif sebelum dilakukan upaya perdata dan penagihan melalui Kejaksaan.
“Kita tetap melakukan langkah-langkah persuasif, langkah-langkah perdata. Termasuk pendekatan kekeluargaan kepada setiap wajib pajak agar mereka membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Jika wajib pajak tidak kunjung melakukan pembayaran lanjut Heri, maka pihaknya akan melimpahkan ke Kejaksaan selalu pengacara negara. Karena ketika pajak daerah sudah tertagih dan tercatat sebagai piutang daerah, maka Jaksa selaku pengacara negara berkewenangan untuk melakukan penagihan secara perdata.
“Terhadap wajib pajak yang kekeh tidak mau membayar dan sebagainya, nanti kejaksaan yang menjadi ranahnya selalu pengacara negara. Langkah ini kita harapkan agar piutang itu bisa terselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Berdasarkan data per 31 Desember 2025 total piutang pajak daerah mencapai sebesar Rp 104,4 milliar, berupa modal Rp 104,1 miliar dan bunga Rp 322,9 juta. Dengan rincian piutang pajak hotel Rp161 juta dan denda Rp 76,3 juta, pajak reklame Rp 352,9 juta dan denda Rp 374 juta, pajak restoran Rp 925,8 dan denda Rp 118,8 juta.
Selain itu, ada juga piutang pajak hiburan Rp 452,3 dan denda Rp 21,6 juta, piutang pajak parkir Rp 42,6 juta dan denda Rp 18,3 juta, piutang pajak MBLB Rp 49,6 miliar dan denda Rp 27,5 juta. Piutang pajak penerangan jalan Rp12,2 juta dan denda Rp 25,06 juta, piutang pajak air tanah Rp 221,3 juta dan denda Rp 13,8 juta, piutang pajak sarang burung walet Rp 522,4 juta dan piutang pajak PBBP2 Rp 51,8 miliar. (01)






